Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal
KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan di Sumut
Achmad Zulfikar Fazli • 13 October 2026 11:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka dalam pengembangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian. Kemudian, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
KPK juga menetapkan mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu sebagai tersangka dalam perkara ini.
Budi mengatakan sejumlah tersangka sudah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tersangka yang telah diperiksa didalami soal dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta penerimaan uang terkait perkara tersebut.
"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang ada dugaan penerimaan uang, yang dilakukan para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujar Budi.
KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan pada September 2026.
Pengembangan perkara itu kelanjutan dari penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua kelompok atau klaster.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
%20berjalan%20menuju%20ruang%20pemeriksaan%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Rabu%20(24_9_2025)_%20ANTARA%20FOTO_Indrianto%20Eko%20Suwarso.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang.