Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. (P. Aditya Prakasa/Metrotvnews.com)
Ono Surono Bantah Terima Aliran Dana dari Ade Kuswara
P Aditya Prakasa • 29 June 2026 21:46
Bandung: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, memastikan tidak menerima aliran dana ke pribadi maupun ke DPD PDI Perjuangan dari mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Dia membantah hal tersebut, saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ono mengatakan, Jaksa KPK menduga adanya aliran dana ke kantong pribadinya dan untuk Konferda partai dari terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Menurutnya, dugaan tersebut tidak benar adanya.
"Dari pertanyaan jaksa, hakim, hingga penasihat hukum. Intinya terkait dugaan aliran dana Rp150 juta untuk keperluan Konferensi Daerah Proksi Jawa Barat yang katanya melalui saya. Saya masih konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun," ujar Ono Surono, usai sidang, Senin 29 Juni 2026.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. (P. Aditya Prakasa/Metrotvnews.com)
Ono mengungkapkan, uang Rp150 juta tersebut juga tidak pernah diterima partai karena PDI Perjuangan memiliki mekanisme sendiri dalam menerima keuangan untuk kegiatan, termasuk Konferda.
"Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang. Jadi sangat jelas," kata dia.
Dalam sidang, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung turut menanyakan kehadiran Ono sebagai saksi. Menurut hakim, Ono sebagai saksi tidak ada kaitannya, termasuk sejumlah barang bukti yang disita selama proses penggeledahan kediamannya beberapa waktu kemarin.
"Ya tentunya mekanismenya ada. Dengan fakta-fakta persidangan yang tadi kita semua bisa dengar, Pak Hakim juga menyampaikan bahwa kehadiran saya di situ tidak ada kaitannya dengan konstruksi hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pak Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang," jelas dia.
"Sehingga sebenarnya istri saya yang harusnya bicara. Saya pun tidak tahu terkait uang yang disita, kecuali uang Rp50 juta yang merupakan sisa pembayaran penjualan mobil saya," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah dirinya memohon agar uang beserta laptop dan handphone yang disita supaya dikembalikan oleh KPK, Ono mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Nanti kita serahkan kepada proses hukum sampai ada keputusan. Mudah-mudahan itu bisa dikembalikan. Uang Rp200 juta pun bukan hak kami, itu milik ibu-ibu arisan. Nanti ditanyakan ke istri saya saja," kata dia.
Ono menambahkan, dugaan uang Rp150 juta yang mengalir ke kas partai dipastikan tidak mengganggu partai. Dia mengatakan, PDI Perjuangan Jabar sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan program-program yang sudah dibuat.
"Tidak. Organisasi tetap berjalan, kegiatan partai tetap berjalan. Kita akan ikuti terus proses ini. Mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan segera selesai," kata dia.