Pelayanan Samsat Keliling. Foto: Dok. Antara.
Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 25 Juni
Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2026 07:55
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 25 Juni 2026. Layanan strategis ini dihadirkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Berdasarkan data resmi Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan Samling tersebar di 14 titik strategis. Berikut daftar lengkap lokasi beserta jam operasionalnya:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
Tangerang
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00-14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00-13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-12.00 WIB)
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak berlaku untuk proses pergantian pelat nomor lima tahunan. Warga yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan penunjang, seperti STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).