Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri
Komnas Perempuan Dorong Pengusutan Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Devi Harahap • 14 March 2026 15:49
Jakarta: Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dikecam. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menilai penyerangan terhadap aktivis HAM itu bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis malam, 23 Maret 2026. Andrie Yunus, yang dikenal vokal dalam advokasi isu hak asasi manusia, disiram air keras yang mengenai bagian tubuhnya dan menyebabkan luka bakar serius. Serangan tersebut berpotensi mengganggu kemampuan penglihatannya serta kondisi kesehatannya secara umum.
Komnas Perempuan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pembela HAM yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Dahlia, ancaman terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga pada seluruh ekosistem kerja advokasi HAM, termasuk perempuan pembela HAM yang bekerja di berbagai sektor.
“Ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Andrie hingga peristiwa penyerangan terjadi konsisten melakukan advokasi kebijakan, termasuk terkait Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang TNI yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menilai serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan kejam dan penganiayaan berat yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan penderitaan fisik.
“Ancaman, teror, dan penyerangan dalam bentuk apa pun terhadap aktivis HAM dan pekerja kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” kata Sri.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman, serta melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak setiap orang untuk memperjuangkan HAM tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Sri juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Secara internasional, Indonesia juga terikat pada prinsip dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap perlindungan pembela HAM, terlebih ketika Indonesia memegang peran penting di tingkat global.
“Indonesia yang pada tahun 2026 terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota terhadap prinsip-prinsip HAM. Kewajiban itu harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri, termasuk kasus penyerangan terhadap pembela HAM ini,” ujarnya.
.jpg)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri
Komnas Perempuan pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya mendesak Presiden memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan segera kepada korban, keluarga, dan tim pendamping hukum.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong kementerian dan lembaga terkait memastikan pemulihan komprehensif bagi korban dan keluarganya, serta mengajak masyarakat sipil dan media terus memantau proses hukum sambil tetap menjaga empati terhadap korban.