Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Ujian Status Presiden Dewan HAM PBB

Ilustrasi Pexels

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Ujian Status Presiden Dewan HAM PBB

Muhamad Marup • 14 March 2026 13:56

Jakarta: Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras  serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagaimana diketahui, Andrie disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi Indonesia yang tahun ini terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Status tersebut membuat Indonesia wajib memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM.

"Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia," ujar Sondang, dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Maret 2026. Ancam Pembela HAM

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai, serangan yang menimpa Andrie merupakan merupakan bentuk teror, intimidasi dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

Lebih jauh, kata Dahlia, serangan tersebut mengancam para pembela HAM, termasuk hak-hak perempuan.

"Ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri

Dia mengingatkan, ancaman, teror, dan penyerangan dalam bentuk apapun terhadap aktivis HAM merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sebagai informasi, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

Penyerangan terhadap Andrie juga melanggar pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Atas terjadinya kasus tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat penegak hukum segera menjamin perlindungan kepada korban, keluarga, dan tim pendamping, serta mengusut tuntas peristiwa tersebut secara cepat, transparan, akuntabel, dan berpegang pada prinsip keadilan hukum (fair trial).
  2. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan segera pada korban dan keluarga maupun tim pendamping yang melakukan dukungan pada proses hukum.
  3. Mendesak Presiden memerintahkan Kementerian/lembaga untuk mendorong jaminan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi korban dan keluarga.
  4. Mendorong masyarakat sipil terus melakukan pemantauan pada proses penuntasan proses hukum termasuk membangun solidaritas perlindungan pembela Hak Asasi Manusia
  5. Mendorong media untuk memberikan informasi kepada publik yang juga berpegang pada empati dan memperhatikan kerentanan pada dampak lanjutan  yang dapat merugikan korban dan keluarga.   

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)