Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ilustrasi MI/Susanto
M Sholahadhin Azhar • 29 November 2025 10:12
Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan, diuji materi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, PP tersebut berdampak ke petani sawit.
Gugatan uji materi dilayangkan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Ketua SPKS, Sabarudin, mengatakan PP itu menjadi dasar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyegel kebun sawit petani.
"Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH," kata Sabarudin dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ilustrasi MI/Susanto