Berdampak ke Petani Sawit, PP 45 Diuji Materi di MA

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ilustrasi MI/Susanto

Berdampak ke Petani Sawit, PP 45 Diuji Materi di MA

M Sholahadhin Azhar • 29 November 2025 10:12

Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan, diuji materi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, PP tersebut berdampak ke petani sawit.

Gugatan uji materi dilayangkan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Ketua SPKS, Sabarudin, mengatakan PP itu menjadi dasar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyegel kebun sawit petani.

"Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH," kata Sabarudin dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 29 November 2025.
 


Gugatan SPKS diterima dan diregistrasi MA, yang menyoal pembatalan sejumlah pasal dalam PP 45. Yakni, terkait penyitaan lahan petani sawit dan denda hingga puluhan juta rupiah.

"Sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani yang umumnya hanya mengelola lahan 1–5 hektare," jelas Sabarudin.

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ilustrasi MI/Susanto

Menurut dia, MA mesti mengabulkan uji materi. Karena, menyangkut hajat hidup petani sawit.

"Dengan demikian, masyarakat petani dapat kembali mengelola lahan mereka dengan tenang dan berkelanjutan," kata Sabarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)