Tok! MK Tolak Uji Materi soal Pembuktian Keaslian Ijazah Capres-Cawapres

Ilustrasi sidang MK. Dok. MI

Tok! MK Tolak Uji Materi soal Pembuktian Keaslian Ijazah Capres-Cawapres

Devi Harahap • 19 January 2026 15:34

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai.

“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Permohonan ini diajukan peneliti Bonatua Silalahi, yang menggugat ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, terkait keabsahan atau autentikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan pemohon tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang di MK. Salah satu kelemahannya terletak pada bagian duduk perkara yang tidak diuraikan secara jelas.

“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret, tetapi tidak menyertakan argumentasi yang meyakinkan mengenai pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945,” kata Saldi.
 

Baca Juga: 

MK Tolak Seluruh Gugatan UU Kementerian Negara, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing



Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Medcom

Saldi menegaskan norma yang dipersoalkan pemohon tidak dirumuskan secara lengkap dan jelas, serta tidak secara tegas merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menjelaskan keterkaitan pengujian UU Pemilu dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon terkait pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan ketentuan kearsipan tersebut, karena tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal UUD 1945,” ujar Saldi.

MK menilai rumusan petitum atau tuntutan pemohon tidak lazim dan sulit dipahami. Sehingga, menyulitkan Mahkamah dalam menilai substansi permohonan.

“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum,” tegas Saldi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)