Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan). Antara/Rio Feisal
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Kasus Restitusi Pajak
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2026 11:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 15 Februari 2026.
KPK telah menyerahkan penanganan etik Mulyono yang mempunyai jabatan di 12 perusahaan kepada Kementerian Keuangan. Budi menyebut persoalan itu menjadi ranah internal Kementerian Keuangan.
“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” kata dia.
Baca Juga:
Pengajuan Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin Didalami KPK |
.jpeg)
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.