OTT KPK Lampung Tengah, Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Jadi Tersangka

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 tersangka hasil OTT KPK. Foto: Metro TV/Candra

OTT KPK Lampung Tengah, Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 16:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Sebanyak lima tersangka ditetapkan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Kelima tersangka yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
 


Mungki menjelaskan, para tersangka terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Kabupaten Lampung Selatan pada 2025. Mereka kini ditahan selama 20 hari.

“Sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025,” ucap Mungki.

Riki dan Lukman akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ardito, Ranu, dan Anton akan mendekam di Rutan KPK Gedung ACLC.

Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)