Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membeberkan alasan penangkapan Ardito Cs.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Ardito ditahan terkait gratifikasi penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung.
"Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu area yang mempunyai kerawanan tinggi terjadi praktik korupsi. Hal itu terpotret dari pengukuran oleh KPK melalui Monitoring Controlling Surveilance for Prevention atau MCSP dan survei penilaian integritas atau SPI," ujar PLH Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.
"Secara nasional pada MCSP 2024 area PBJ hanya mendapat nilai 68 atau turun sebanyak 9 poin dibandingkan hasil tahun 2023. Di sisi lain, skor SPI juga memperlihatkan penurunan nilai khususnya pada sektor PBJ. Di mana skor SPI pada sektor PBJ tahun 2023 tercatat sebesar 86,91 dan mengalami penurunan pada 2024 menjadi 64,83," sambungnya.
Mungki menambahkan akor MCSP Kabupaten Lampung Tengah dalam kondisi rentan khususnya dalam area PBJ.
"Sedangkan khusus untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, hasil MCSP dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2023 dan 2024 juga mengalami penurunan. Di mana nilai MCSP 2023 mencapai 92 dengan nilai area PBJ senilai 98. Sedangkan MCSP 2024 tercatat senilai 90 dengan area PBJ di angka 83 dengan subindikator pengendalian PBJ strategis hanya mendapat nilai 55," tambahnya.
"Sedangkan sektor SPI Pemkab Lampung Tengah tahun 2024 meraih skor 71,07 atau masuk kategori rentan. Skor pada dimensi komponen internal mengalami penurunan signifikan khususnya pada area pengelolaan PBJ sebesar 65,77 pada tahun 2024 dari 88,47 di tahun 2023," ujarnya.
Menurutnya, nilai skor tersebut menunujukkan status rentan atas intervensi dan suap.
"Data-data tersebut menunjukkan kerentanan dalam sistem pengadaan masih tinggi membuka ruang bagi praktik manipulasi intervensi hingga transaksi suap. Karena itu penindakan yang dilakukan KPK ini harus menjadi peringatan serius agar sistem pengelolaan PBJ segera dibenahi," kata dia.