Bupati nonaktif Lampung Tengah Adrito Wijaya. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2025 21:31
Jakarta: Penangkapan Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai penegas arisan tender masih ada di kalangan pejabat. Ardito mengatur lelang untuk memenangkan kroni dan keluarga.
“Komitemen fee tender dan lingkaran ‘arisan tender’ bukanlah hal yang baru, yang terjadi pada korupsi terkait Kepala Daerah,” kata eks Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
Praswad menjelaskan, ‘arisan tender’ merupakan sebutan untuk pembagian jatah proyek yang biasa menjadi ladang rasuah pejabat dan pihak swasta. Biasanya, ‘arisan tender’ terjadi karena adanya konflik kepentingan pejabat, atas kebutuhan tertentu.
“Baik untuk membiayai kepentingan mesin politik, memperkaya pribadi, maupun alokasi dana non-budgeter yang menjadi kebutuhan daerah,” ujar Praswad.
Menurut Praswad, ‘arisan tender’ merupakan bentuk oligarki paling nyata dalam kasus korupsi. Sebab, Kepala Daerah menggunakan dana negara atau daerah untuk kepentingan kerabat sampai keluarganya.
Praswad meminta kebiasaan buruk ini diberantas dengan cepat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus membuat regulasi kuat untuk mencegah ‘arisan tender’ terulang.
“Akhirnya, oligarki lokal terus memelihara ini dan menanggap OTT hanyalah ‘kesialan’ dalam proses konsolidasi dana politik,” ucap Praswad.
Bupati nonaktif Lampung Tengah Adrito Wijaya. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.