Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU senilai Rp65,7 miliar dari jaringan peredaran narkoba diskotek New Zone. Foto: Dok. Polri.
Pakai Sandi 'Obor', Begini Modus Transaksi Narkoba di New Zone
Muhammad Alvi Randa • 26 May 2026 20:03
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar modus operandi peredaran narkotika jenis ekstasi yang menggunakan kode rahasia 'Obor' di diskotek New Zone, Medan, Sumatra Utara. Praktik haram ini sengaja difasilitasi secara terstruktur oleh pihak manajemen dengan melibatkan para pelayan ruangan (waiters).
"Pengunjung memanggil waitters untuk memesan narkoba dengan kode obor, obat, atau O, kemudian pelayan menanyakan jumlah pesanan lalu waitters datang membawa markoba sesuai jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Eko memaparkan, proses transaksi barang haram tersebut berlangsung secara vulgar layaknya memesan menu makanan atau minuman biasa. Sesaat setelah pengunjung mengucapkan kode rahasia tersebut, pelayan diskotek akan langsung mengantarkan pil ekstasi ke meja atau ruangan konsumen, dengan sistem pelunasan pembayaran yang fleksibel melalui uang tunai maupun transfer rekening bank.
Dari bisnis gelap ini, pengelola tempat hiburan malam tersebut secara rutin meraup keuntungan finansial berlipat ganda dari setiap butir pil ekstasi yang terjual. Atas temuan bukti keterlibatan tersebut, tim penyidik langsung menciduk Manajer Operasional Anthony Wijaya dan Admin HRD Josef Liopisa karena terbukti mendalangi ekosistem kejahatan di dalam diskotek.
"Manajemen memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut dan mendapatkan keuntungan terhadap penjualan tiap butirnya," tegas Eko.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU senilai Rp65,7 miliar dari jaringan peredaran narkoba diskotek New Zone. Foto: Dok. Polri.
Aksi penggerebekan diskotek New Zone di Medan ini sebelumnya dipimpin langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam operasi skala besar tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 34 orang yang terdiri atas pemilik (owner), manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga anak di bawah umur.
Guna kepentingan penyidikan dan menghentikan total operasional bisnis hiburan ilegal tersebut, petugas kepolisian kini telah menyegel seluruh area gedung dengan garis polisi. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan pengedar ini hingga ke akar pembiayaannya.