Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU senilai Rp65,7 miliar dari jaringan peredaran narkoba diskotek New Zone. Foto: Dok. Polri.
Bareskrim Sita Aset Rp65,7 Miliar Hasil Jual Ekstasi New Zone
Muhammad Alvi Randa • 26 May 2026 19:11
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp65,7 miliar dari jaringan peredaran narkoba diskotek New Zone. Dari hasil pelacakan, perputaran uang haram tersebut merupakan akumulasi dari bisnis gelap penjualan puluhan ribu pil ekstasi selama enam tahun terakhir.
"Setelah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang, tim gabungan langsung menyita aset yang bersumber dari kejahatan tersebut," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Eko menjelaskan, tim penyidik bergerak cepat mengamankan sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi dari kediaman para pelaku, di antaranya tiga unit mobil mewah dan empat unit sepeda motor berbagai merek. Seluruh aset ini disita sebagai barang bukti kejahatan dari sindikat utama yang dipimpin oleh Eddy alias Awi, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Eddy, polisi juga memburu satu buronan lain berinisial APE yang berperan vital sebagai pemasok atau penyedia barang utama ke tempat hiburan malam tersebut. Tim gabungan hingga kini masih terus melacak aset tersembunyi (asset tracing) milik para pelaku guna memastikan perampasan harta hasil kejahatan narkotika berjalan maksimal.
Estimasi perputaran uang sebesar Rp65,7 miliar didapatkan dari hasil perhitungan penjualan narkotika di diskotek New Zone selama enam tahun beroperasi. Kepada penyidik, pihak manajemen mengakui bahwa mereka rutin mengedarkan sedikitnya 30 butir pil ekstasi setiap harinya kepada para pengunjung.
"Peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone tersebut terbukti melibatkan pihak manajemen secara langsung," ungkap Eko.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU senilai Rp65,7 miliar dari jaringan peredaran narkoba diskotek New Zone. Foto: Dok. Polri.
Dengan asumsi penjualan harian tersebut, sindikat ini diperkirakan telah mengedarkan sebanyak 65.700 butir ekstasi. Pihak kepolisian menegaskan tengah menyusun berkas perkara khusus untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU guna memutus total urat nadi pendanaan jaringan ini.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 34 orang yang terdiri atas pemilik (owner), manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga anak di bawah umur.