Buronan Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar di Jakarta Barat Ditangkap

Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Buronan Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar di Jakarta Barat Ditangkap

Muhammad Alvi Randa • 26 May 2026 18:27

Jakarta: Satresmob Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial F, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka diciduk setelah memicu kerugian korban hingga Rp1,2 miliar melalui modus penawaran jasa penukaran mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS).

"Tim berhasil mengamankan Tersangka didampingi oleh RT setempat," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
 


Arsya menjelaskan, operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama bersinergi dengan Polres Barelang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka F meyakinkan korban dengan menawarkan regulasi jasa penukaran dolar AS yang diklaim aman, hingga korban tergiur dan mengirimkan dana segar.

“Tersangka menawarkan penukaran dolar AS kepada korban hingga korban mentransfer dana sebesar Rp1.269.000.000, tetapi uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” papar Arsya.

Alih-alih menepati janji untuk menyerahkan valas atau mengembalikan dana dalam tenggat waktu yang disepakati, tersangka justru menghilang tanpa kabar. Merasa tertipu, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.


Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Aksi pidana penggelapan jabatan ini sejatinya terjadi pada 27 Mei 2025 di wilayah Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini resmi ditindaklanjuti kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 11 Juni 2025.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka F dengan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan. Saat ini, tersangka telah diamankan di markas kepolisian guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

(Fachri Audhia Hafiez)