Komisi XI DPR Tunggu Surat Rekomendasi Bos OJK

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.

Komisi XI DPR Tunggu Surat Rekomendasi Bos OJK

Rona Marina Nisaasari • 4 February 2026 17:30

Jakarta: Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat rekomendasi nama calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai mendesak mengingat kondisi pasar saat ini tengah berada dalam situasi darurat pascamundurnya sejumlah petinggi OJK.

“Wilayah kewenangan pemerintah eksekutif itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah. Yang ditunggu oleh DPR itu adalah kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
 



Misbakhun memastikan pihaknya akan bergerak cepat begitu mengantongi nama-nama kandidat dari Presiden. Komisi XI berkomitmen untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut.

“Kita akan secepatnya melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan soal ini (pemilihan petinggi OJK),” kata Misbakhun.

Ia juga menekankan bahwa DPR sangat terbuka dan fleksibel dalam merespons kebutuhan eksekutif, terutama saat menghadapi dinamika pasar yang tidak menentu. Percepatan rekomendasi kandidat pengganti Mahendra Siregar dan kolega menjadi kunci stabilitas saat ini.

“Kalau pemerintah ingin, DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi darurat seperti ini,” kata politikus Golkar tersebut.


Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK

Sebelumnya, stabilitas kepemimpinan OJK terguncang setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri. Langkah tersebut diikuti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inardo Djajadi, serta Deputi Komisioner DKTK I.B. Aditya Jayaantara.

Proses pergantian ini akan merujuk pada mekanisme UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Untuk sementara, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua guna menjaga operasional lembaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)