Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id
Polisi Tangkap 8 Penjual Obat Keras di Jakpus, 13.128 Butir Obat Disita
Christian • 1 February 2026 16:22
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan tersangka penjual obat keras di empat kecamatan pada wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 13.128 butir obat keras turut disita.
“Pekan lalu kita tangkap delapan tersangka yang menjadi penjual obat-obatan keras. Para tersangka kita tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal, bahkan di toko kosmetik,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu S. Kuncoro, kepada Metrotvnews.com, Minggu,si 1 Februari 2026.
Wisnu menjelaskan delapan tersangka ditangkap. Di antaranya, tersangka M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, yang berperan sebagai penjual.
Tersangka RA ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Petamburan blok IV RT 07 RW 011 lantai 2 Nomor 201, Tanah Abang, yang berperan sebagai penjual. Tersangka ketiga Z ditangkap di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar.
“Kalau di wilayah Kecamatan Johar ada empat tersangka ditangkap. Di antaranya berinisial AR, K, LH, dan AM. Keempat tersangka ditangkap di lokasi toko kosmetik,” ucap Wisnu.
Baca Juga:
5 Pedagang Ditangkap di Gambir dan Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita |

Ilustrasi obat keras yang disita polisi di Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Christian
Wisnu mengatakan AR dan K ditangkap di toko kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya, RT 01, RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia berperan sebagai penjual.
Tersangka lainnya LH dan AM ditangkap di toko kosmetik, Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02, RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru. Keduanya juga berperan sebagai penjual.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.