Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Antara.
Darurat Kekerasan Seksual, Pimpinan Perguruan Tinggi Didorong Dievaluasi
Fachri Audhia Hafiez • 20 April 2026 15:05
Jakarta: Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi ternama terjadi sepanjang April 2026. Evaluasi total hingga pemberian sanksi tegas kepada pimpinan kampus yang dinilai gagal menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi mahasiswa dinilai diperlukan.
“Ini adalah alarm keras bahwa kampus gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang pendidikan yang aman. Kalau kasus terus berulang di berbagai perguruan tinggi, itu berarti ada yang salah secara sistemik, dan pimpinan kampus tidak mampu menciptakan atmosfer yang melindungi mahasiswa,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR M Sarmuji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Sarmuji menilai, lemahnya mahasiswa dalam relasi kuasa dengan pihak rektorat maupun dosen membuat korban kerap memilih bungkam.
Menurutnya, kegagalan institusi dalam membenahi sistem perlindungan hanya akan melanggengkan praktik kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa setiap kasus yang mencuat merupakan indikator kegagalan kepemimpinan tertinggi di kampus tersebut.
“Mahasiswa berada pada posisi yang rentan. Ketika perlindungan tidak hadir dari institusi, maka kampus justru menjadi tempat yang menakutkan, bukan tempat belajar,” tegas Sarmuji.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menambahkan bahwa rentetan kasus yang terjadi di universitas besar seperti UI, UNJ, Unpad, hingga ITB hanyalah fenomena gunung es. Fraksi Golkar mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk tidak hanya terpaku pada regulasi, tetapi harus berani menjatuhkan sanksi jika pimpinan kampus terbukti lepas tangan atas kejadian di wilayahnya.
“Perlu dipikirkan mekanisme sanksi yang jelas. Jika di sebuah kampus terjadi kasus pelecehan seksual, maka pimpinan tidak bisa lepas tangan. Itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR M Sarmuji. Foto: Dok. Antara.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat ada 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada periode Januari–Maret 2026. Kekerasan seksual menjadi jenis yang paling dominan dengan persentase mencapai 46 persen, di mana mayoritas pelakunya justru berasal dari lingkungan internal kampus itu sendiri.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan dan melindungi korban. Kampus harus kembali menjadi ruang yang aman, bukan ruang yang penuh ketakutan,” kata Sarmuji.