KPK Kantongi Kerugian Negara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Kantongi Kerugian Negara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2026 17:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Perkara itu bisa masuk persidangan.

“KPK telah mendapatkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.
 


Budi mengatakan, berkas itu bakal digunakan untuk membuktikan dugaan rasuah para tersangka. Total, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.

“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ujar Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pembangunan gedung di Lamongan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.

Asep menjelaskan sudah ada sejumlah lokasi yang digeledah penyidik. Dia enggan memerinci tempatnya untuk menjaga kerahasiaan tahapan penyidikan.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut," ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)