Dalami Penukaran Uang Kasus Bea Cukai, KPK Periksa Pemilik Money Changer

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Dalami Penukaran Uang Kasus Bea Cukai, KPK Periksa Pemilik Money Changer

Gabriella Thesa Widiari • 22 May 2026 11:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik money changer berinisial DS pada Kamis, 21 Mei 2026. DS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujar Budi, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026. 
 

Budi mengatakan, dari keterangan DS, penyidik mendalami dugaan penukaran mata uang asing atau valas oleh salah satu tersangka yaitu Sisprian Subiaksono (SIS). Adapun SIS menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).


ersangka kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Foto: ANTARA.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)