Ilustrasi Polriy. Foto: dok.Medcom.id
Revisi UU Polri Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Gabriella Thesa Widiari • 20 May 2026 15:41
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Setelah itu, seluruhnya menyetujui revisi UU Polri jadi usul inisiatif parlemen.
.jpeg)
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan ke Presiden Prabowo Subianto laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi. Adapun, sejumlah rekomendasi itu menjadi bahan untuk pembahasan RUU Polri.
Sejumlah rekomendasi itu di antaranya pembatasan jabatan Polri di luar institusi, tak merekomendasikan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com