Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Penyusup Ditangkap

Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: ANTARA/Fathur Rochman.

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Penyusup Ditangkap

Satrio Adi Putranto • 18 June 2026 12:39

Jakarta: Sebanyak 69 orang diamankan saat proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Mereka diduga penyusup karena melakukan provokasi dan tindakan anarkis.

“Diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan Hotel Sultan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Budi menjelaskan puluhan orang yang ditangkap ini diduga merupakan massa sewaan atau simpatisan luar yang sengaja didatangkan ke lokasi untuk memicu bentrokan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jumlah pelaku yang diamankan masih sangat berpotensi bertambah, seiring dengan pendalaman dan pemeriksaan intensif yang tengah dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.

Kericuhan hebat ini pecah ketika juru sita pengadilan hendak membacakan surat penetapan eksekusi. Petugas gabungan yang mengawal proses tersebut mendadak dihujani lemparan batu dan benda tumpul oleh sebagian massa yang membarikade pintu masuk.

Akibat aksi anarkis dari kelompok penolak eksekusi tersebut, puluhan petugas dilaporkan tumbang dan harus mendapatkan perawatan medis akibat menderita luka-luka.

“Dalam hal ini ada 29 petugas yang terluka,” imbuh Budi.

Dari total 29 korban luka, 26 di antaranya merupakan personel Polri yang mengalami luka ringan akibat hantaman batu. Sementara itu, satu anggota TNI dan dua warga sipil di sekitar lokasi juga ikut menjadi korban luka dalam insiden saling dorong tersebut.


Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.

Jajaran aparat keamanan sebelumnya telah mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga situasi tetap kondusif. Dalam operasi pengosongan skala besar ini, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya menerjunkan sedikitnya 3.161 personel gabungan.

Eksekusi paksa ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan strategis Blok 15 kawasan GBK. Pemerintah menegaskan tanah tersebut mutlak berstatus aset negara, sementara pihak pengelola lama, PT Indobuildco, tetap bersikukuh menolak klaim tersebut hingga memicu ketegangan bertahun-tahun.

(Fachri Audhia Hafiez)