Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 21:21
Jakarta: Polisi melimpahkan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan usai ditemukan unsur pidana dalam insiden itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Trunoyudo menyebut pelimpahan kasus telah dilakukan sejak Selasa, 2 September 2025. Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut. Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan direktorat yang akan menangani kasus penabrakan Affan ini. Begitu pula terkait status kasus, apakah masih penyelidikan atau sudah tahap penyidikan.
"Secara satuan kerja tentu Divpropam (melimpahkan) kepada Bareskrim Polri," pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polri menggelar gelar perkara digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri pada Selasa, 2 September 2025 dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SSDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Bidpropam Korbrimob Polri. Adapun, tujuh anggota Brimob melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh.
Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Divpropam telah menetapkan ada dua kategori pelanggaran, yakni berat dan sedang.
Kategori Pelanggaran Berat
- Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di samping sopir). Cosmas telah disidang etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Cosmas dianggap tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa.
- Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Kategori Pelanggaran Sedang
- Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
- Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
- Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
- Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
- Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).