Polri: Kompol Cosmas Kaju Gae Tak Profesional dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.

Polri: Kompol Cosmas Kaju Gae Tak Profesional dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 21:03

Jakarta: Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Cosmas diputuskan melanggar etik berat karena tidak profesional dalam bertugas buntut penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini, telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Rabu, 3 September 2025.

Maka itu, sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00-19.40 WIB, memutuskan bahwa Kompol Cosmas telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 4 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 

Baca juga: 

Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Kaju Gae Masih Berpikir untuk Banding


Atas sejumlah pasal itu, majelis etik memutuskan pemberian sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Sedangkan, sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Truno menyebut sidang etik ini dipimpin oleh komisi sidang yaitu Ketua Komisi Irjen Merdisyam, selaku Wairwasum Polri. Lalu, Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri. Ketiga, anggota komisi Kombes Heri Detiawan, selalu Kabag Binetika Rowatprof Divpropam.

Kemudian, anggota komisi Kombes Yudi Wiyono, selaku Auditor Kepolisian Madya Tingkat Tiga Itwil Lima Itwasum Polri. Selanjutnya, anggota komisi AKBP Christian Tonato, selaku Kasubdit Provos Divpropam Polri. Sementara itu, dari pihak eksternal hadir Komnas HAM dan Kompolnas.

Di sisi lain, sidang etik juga menghadirkan enam saksi yang juga terlibat kasus penabrakan Affan Kurniawan. Berikut daftarnya:
  1. Bripka Rohmat, Basat Satbrimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
  2. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
  3. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
  4. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
  5. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).
  6. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).

Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)