Ilustrasi Sapol PP. Foto: Medcom.
Mohamad Farhan Zhuhri • 14 January 2025 11:10
Jakarta: Berburu koin jagat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik. Perbuatan tersebut bisa dipidana.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Satriadi Gunawan saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.
Potensi sanksi pidana tersebut merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu, Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Awasi Tren Berburu Koind Jagat |