Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Metro TV
Whisnu Mardiansyah • 16 January 2025 16:14
Padang: Kapolda Sumatra Barat bersama Padang Pariaman akan segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Indra Septiarman alias In Dragon terhadap gadis penjual gorengan, NKS ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.
Penyerahan berkas ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis siang, 16 Januari 2024. Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan tersebut dihadirkan langsung di Mapolda Sumbar beserta dengan barang bukti yang digunakan saat memperkosa dan menghabisi nyawa gadis malang tersebut
Sebanyak 15 barang bukti berupa alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak kejahatannya berupa cangkul, tali hingga pakaian dan perlengkapan berjualan milik korban NKS.
Baca: Polisi Tetapkan Paman IS sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan |