Polisi Tetapkan Paman IS sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir. (MGN/Endy Oktaria)

Polisi Tetapkan Paman IS sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

29 September 2024 13:58

Padang Pariaman: Polres Padang Pariaman menetapkan 1 orang sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap NKS, gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana beberapa Waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian melakukan pengembangan penyidikan.

"Tersangka berinisial MJ alias DS," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, Minggu, 29 September 2024.

Faisol mengungkapkan MJ alias DS diduga sebagai orang yang membantu tersangka IS kabur dari kejaran polisi selama 11 hari setelah peristiwa pembunuhan.
 

Baca juga: Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kepolisian menerapkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP terhadap MJ lantaran melakukan perintangan penyidikan. Meski dalam aturan tersebut tersangka tak bisa ditahan lantaran ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, polisi tetap melakukan penahanan terhadap MJ.

"Tersangka MJ alias DN pada kasus perintangan penyidikan tidak ditahan, namun pada perkara lain (ditahan). Tadi malam sudah menangkap MJ dan sudah diamankan di sel kita atas perkara lain," terang Faisol.

Sejauh ini, Polres Padang Pariaman tetap melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap NKS. Termasuk mendalami kemungkinan dugaan tersangka lain selain MJ yang merupakan paman dari pelaku IS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)