Kubu Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Tambahan Melanggar Undang-Undang

Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kubu Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Tambahan Melanggar Undang-Undang

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 10:34

Jakarta: Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pembagian kuota haji tambahan melanggar undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji khusus, dan 8 persen untuk reguler.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, jadi memang prosesnya cukup panjang," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK.

"Itu sebabnya beliau (Yaqut) memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan, karena itu bukan proses yang sekali jadi, jadi itu memang proses yang panjang," ucap Anna.

Anna juga membantah pembagian kuota haji didasari permintaan perusahaan travel. Sebab, keputusan semuanya ada pada tabungan pemerintah.

"Kan kuota itu dibagi oleh pemerintah. Jadi, ada permintaan atau tidak permintaan itu memang pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku," tegas Anna.
 

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Bakal Jelaskan Soal Pembagian Kuota Haji

KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada praktik mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.

"Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, malah ada aturan sendiri yang dinilai menguntungkan haji khusus dan merugikan jemaah reguler.

"Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen)," ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)