Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 10:34
Jakarta: Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pembagian kuota haji tambahan melanggar undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji khusus, dan 8 persen untuk reguler.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, jadi memang prosesnya cukup panjang," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK.
"Itu sebabnya beliau (Yaqut) memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan, karena itu bukan proses yang sekali jadi, jadi itu memang proses yang panjang," ucap Anna.
Anna juga membantah pembagian kuota haji didasari permintaan perusahaan travel. Sebab, keputusan semuanya ada pada tabungan pemerintah.
"Kan kuota itu dibagi oleh pemerintah. Jadi, ada permintaan atau tidak permintaan itu memang pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku," tegas Anna.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Bakal Jelaskan Soal Pembagian Kuota Haji |