Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis, 29 Mei 2025, sore. (Foto: Bonar Harahap)
Bonar Harahap • 29 May 2025 21:14
Padang Kementerian Dalam Negeri akan menjalakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar wajib diselenggrakan tanpa memungut biaya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto segera kumpulkan kepala daerah membicarakan putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024.
Menurut Bima, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan harus dijalankan. "Putusan MK itu final dan mengikat serta dilaksanakan," ujar Bima di Padang, Kamis, 29 mei 2025.
Putusan itu, menurut dia, harus disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal. Saat ini sudah masuk tahap RPJMD, dan tentunya kata dia ada penyesuaian dari perencanaan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan standar minimal.
Baca: Sekolah Gratis Sejalan dengan Program Unggulan Palembang Cerdas |