Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 14 February 2025 16:18
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan tata tertib (tatib) DPR tak akan serampangan melakukan evaluasi performa kinerja pejabat negara yang bisa berdampak pada sanksi pencopotan. Ia menegaskan ada mekanisme yang jelas terkait evaluasi pejabat ini.
Ia mengungkapkan, alat kelengkapan dewan (AKD) akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rifqinizamy dalam Podcast Orator Fraksi Partai NasDem DPR RI, Jumat, 14 Februari 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.
“Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu mem-fit and proper, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya,” ungkap Rifqinizamy.
Baca juga:
Pelantikan Stafsus Dikritik, Wamensesneg: Secara Aturan Dimungkinkan |