KPK Tunggu Analisis Jaksa soal Banding Vonis Korupsi APD Kemenkes

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Tunggu Analisis Jaksa soal Banding Vonis Korupsi APD Kemenkes

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 21:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap, atas vonis dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (ADP), di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Respons menunggu hasil analisis jaksa.

“JPU (jaksa penuntut umum) akan menganalisis setiap putusan yang telah ditetapkan dalam persidangan tersebut, apakah sudah sesuai dengan apa yang dituntut, berkas tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi mengatakan jaksa akan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara dari kasus itu. KPK ingin semua uang yang telah dikorupsi dikembalikan para terdakwa.

“Tentu di dalam tuntutan yang KPK sampaikan juga mempertimbangkan terkait dengan optimalisasi penulisan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
 

Baca: Korupsi Alkes, Budi Sylvana hingga Ahmad Taufik Divonis 3-11 Tahun Penjara

Kemudian, jaksa akan menentukan sikap dalam persidangan. Jika putusan sesuai, banding tidak akan diambil.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes yakni Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo bersalah. Mereka divonis penjara tiga sampai sebelas tahun.

“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis sebelas tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis sebelas tahun dan enam bulan penjara karena dinilai bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)