Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 21:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap, atas vonis dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (ADP), di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Respons menunggu hasil analisis jaksa.
“JPU (jaksa penuntut umum) akan menganalisis setiap putusan yang telah ditetapkan dalam persidangan tersebut, apakah sudah sesuai dengan apa yang dituntut, berkas tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Budi mengatakan jaksa akan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara dari kasus itu. KPK ingin semua uang yang telah dikorupsi dikembalikan para terdakwa.
“Tentu di dalam tuntutan yang KPK sampaikan juga mempertimbangkan terkait dengan optimalisasi penulisan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
Baca: Korupsi Alkes, Budi Sylvana hingga Ahmad Taufik Divonis 3-11 Tahun Penjara |