Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 18 June 2025 15:01
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Mafirion mengatakan penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan buron korupsi KTP-elektronik Paulus Tannos harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia. Khususnya, untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
"Tannos secara jelas melecehkan hukum Indonesia. Tidak ada ruang toleransi bagi koruptor yang mencederai keadilan dan mencoba bermanuver demi menghindar dari pertanggungjawaban," kata Mafirion dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2025.
Selain itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat, menyusun strategi pemulangan Tannos. Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Singapura dan otoritas terkait.
"Buron korupsi seperti Tannos punya seribu cara menghindari hukum. Pemerintah jangan lengah. Koordinasi lintas lembaga dan diplomasi hukum harus segera dilakukan untuk menutup semua celah pelarian," ujarnya.
Mafirion juga meminta agar pemerintah segera membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses keimigrasian untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
"Jika pemerintah lambat, kita memberi peluang bagi Tannos melarikan diri lagi. Tindakan cepat dan agresif mutlak diperlukan," ujarnya.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Tannos |
Baca juga: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi Pekan Depan |