Ketidakhadiran KPK dalam Praperadilan Hasto Diharapkan Bukan Akal-akalan

Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ketidakhadiran KPK dalam Praperadilan Hasto Diharapkan Bukan Akal-akalan

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 13:23

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berharap ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan bukan akal-akalan untuk pemberkasan perkara. KPK diharapkan dapat menghadiri persidangan berikutnya yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025.

“Kita harapkan ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Praperadilan otomatis gugur jika berkas kasus Hasto dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kubu Hasto ingin praperadilan tetap berjalan sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Kita harapkan itu tidak dilakukan oleh KPK. Kami harapkan KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir.

Maqdir mengatakan pihaknya legawa KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi, jika praperadilan memang ditolak. Namun, langkah hukum itu diharapkan tidak dilakukan sebelum gugatan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” ujar Maqdir.
 

Baca Juga: 

Ditunda, Praperadilan Hasto bakal Digelar Kembali 10 Maret 2025


KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan uang dari Hasto sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)