Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 13:23
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berharap ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan bukan akal-akalan untuk pemberkasan perkara. KPK diharapkan dapat menghadiri persidangan berikutnya yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025.
“Kita harapkan ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Praperadilan otomatis gugur jika berkas kasus Hasto dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kubu Hasto ingin praperadilan tetap berjalan sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Kita harapkan itu tidak dilakukan oleh KPK. Kami harapkan KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir.
Maqdir mengatakan pihaknya legawa KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi, jika praperadilan memang ditolak. Namun, langkah hukum itu diharapkan tidak dilakukan sebelum gugatan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” ujar Maqdir.
Baca Juga:
Ditunda, Praperadilan Hasto bakal Digelar Kembali 10 Maret 2025 |