Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 26 January 2025 21:13
Jakarta: Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru dan diintegrasikan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu. Titi juga meminta DPR dapat membentuk panitia khusus untuk membahas Kitab Hukum Pemilu tersebut.
"Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam," saat sesi diskusi secara daring yang diselenggarakan Perludem, Minggu, 26 Januari 2025.
Titi menjelaskan, berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis, telah terpenuhi prasyarat objektif untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai ada sejumlah aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.
Titi mendorong pembentukan UU Pemilu dan Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, yakni UU tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.
"Dengan model kodifikasi, UU tentang Pemilihan Umum yang akan dibentu materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah," kata Titi.
Baca juga:
RUU Pemilu Dinilai Mendesak untuk Dibahas |