RUU Pemilu Dinilai Mendesak untuk Dibahas

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

RUU Pemilu Dinilai Mendesak untuk Dibahas

Rahmatul Fajri • 26 January 2025 18:50

Jakarta: Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mendesak untuk dibahas. Jika RUU Pemilu tak segera dibahas, Pemerintah dan DPR tidak cukup waktu untuk melakukan pembahasan bersama pihak terkait.

Ia juga mewanti-wanti jangan sampai RUU tersebut dibiarkan dan baru dibahas mendekati Pemilu. Menurut Titi, pembahasan memerlukan waktu yang cukup lama untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna (meaningful participation), mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu.

"UU Pemilu instrumen penting, karena untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis," kata Titi, Minggu, 26 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Formappi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu



Titi menjelaskan saat ini Indonesia tengah selesai melaksanakan tahun pemilu dan masuk ke dalam periode pasca-elektoral, sehingga menjadi momen yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai.

Ia juga memberi catatan pembahasan RUU Pemilu yang merupakan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah harus digabungkan waktunya dengan pembahasan Revisi UU Partai Politik agar terwujud sinkronisasi dan koherensi pengaturan di antara keduanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru juga segera dibahas mengingat KPU/Bawaslu akan berakhir masa jabatannya pada April 2027 dan seleksinya dimulai pada jelang akhir 2026.

"Maka UU Pemilu yang baru diharapkan selesai paling lambat awal tahun 2026 agar ada perbaikan mekanisme dalam rekrutmen penyelenggara pemilu yang lebih baik dan menjamin independensi penyelenggara," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)