Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 26 January 2025 18:50
Jakarta: Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mendesak untuk dibahas. Jika RUU Pemilu tak segera dibahas, Pemerintah dan DPR tidak cukup waktu untuk melakukan pembahasan bersama pihak terkait.
Ia juga mewanti-wanti jangan sampai RUU tersebut dibiarkan dan baru dibahas mendekati Pemilu. Menurut Titi, pembahasan memerlukan waktu yang cukup lama untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna (meaningful participation), mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu.
"UU Pemilu instrumen penting, karena untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis," kata Titi, Minggu, 26 Januari 2025.
Baca juga:
Formappi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu |