Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini di Polres Tangerang Selatan. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir.
Hendrik Simorangkir • 11 November 2025 13:13
Tangerang: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan pihak keluarga yang menjadi korban bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke polisi. Langkah ini untuk mengetahui duduk perkara dan cara penyelesaiannya.
"Kita akan bertemu pihak keluarga, kita akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut kalau diproses hukum kita bisa tahu, duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini di Tangsel, Selasa, 11 November 2025.
Dyah menuturkan nanti terkait adanya unsur pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk yang melakukan prosesnya. Meski pelaku anak di bawah umur, kata Dyah, itu bisa dijerat dengan sistem peradilan anak.
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan ada luka-luka kan, enggak masalah dilakukan proses hukumnya. Kan ada sistem peradilan anak," jelasnya.
Dyah menjelaskan pihaknya menginginkan kasus
bullying terhadap anak harus dapat proses dengan cepat. Namun, itu semua harus ada pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi korban. "Selain itu juga harus ada bantuan sosial dan perlindungan hukum," ungkap Dyah.
Menurut Dyah kasus
bullying ini tidak bisa dikategorikan sebagai perundungan semata. Ia menambahkan, ada kasus lain yang juga dialami oleh anak tersebut. "Pasti ada kasus di belakangnya antara keluarga entah itu pribadi. Ingat anak-anak saat ini resiliensi sangat rendah," ungkap Dyah.

Ilustrasi bullying/Medcom.id
Sebelumnya, seorang siswa kelas 1
SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) mengalami luka-luka di bagian kepalanya viral di media sosial. Diduga siswa tersebut menjadi korban
bullying teman kelasnya.
Kejadian tersebut viral di media sosial Instagram @seputartangsel. Akun tersebut menuliskan kiriman dari kakak korban yang berisi '
adik saya kena korban pembullyan di SMPN 19 Tangsel pada tanggal 20 Oktober 2025, bagian kepalanya dipukul pakai kursi sekolah yang besi. Sehari setelah pembullyan itu dia baru ngadu ke keluarga karna sudah gakuat nahan sakit di kepalanya'.
Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Badannya sudah tidak mampu digerakkan, seluruh tubuh terasa lemas, matanya mulai sedikit rabun, sering pingsan, dan tidak nafsu makan.
Sementara, pihak keluarga MH sendiri belum berencana melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Mereka masih fokus terhadap kesembuhan dari siswa yang menjadi korban itu.
"Kami masih fokus untuk kesembuhan adik sepupu saya dulu, fisik maupun psikisnya," ujar salah satu kakak sepupu MH, Rizky Fauzi, di Tangerang, Senin, 10 November 2025.