Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 08:04
Jakarta: Polisi menangkap dua orang terkait kasus penganiyaan dan penelantaran anak berinisial MK, 7 yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), setelah tiga bulan berlalu. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap. Termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Nurul merinci, kedua tersangka yakni ibu kandung korban berinisial SNK, 42 dan seorang berinisial EF alias YA, 40. Korban kerap memanggil YA 'Ayah Juna'.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 11 September 2025.
Proses penyelidikan ini dipimpin Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum. Penangananya mengedepankan keadilan hukum terhadap korban, serta perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Nurul mengungkap, dalam proses pemeriksaan korban turut didampingi pekerja sosial. Korban MK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA.
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram dengan bensin dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban mengakui, sang ibu SNK turut mengetahui perbuatan pelaku. Bahkan, setuju meninggalkan korban di Jakarta.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," beber Nurul.
Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.
Selain itu, kata Nurul, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Begitu pula SNK, mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomotr 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Nurul menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri. Padahal, kata Nurul, ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkas jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
MK ditemukan seorang petugas keamanan di lantai kios Ramayana, Pasar Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 07.20 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk luka bakar di wajah dan tubuh, patah tulang pada lengan kanan, patah rahang, memar pada area mata, luka lebar di kaki, dan luka di bagian dagu.
Sejak ditemukan, MK diberikan perlindungan dan perawatan medis secara intensif di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Selama hampir dua bulan perawatan, korban telah menjalani tiga kali operasi.
Pertama, operasi ortopedi untuk penanganan tulang lengan kanan yang patah. Kedua, operasi rahang akibat patah pada bagian mulut. Ketiga, operasi bedah plastik untuk menutup luka robek di beberapa bagian tubuh.
Hasil observasi, tim medis menemukan bahwa korban mengalami gizi buruk, memiliki riwayat diabetes, TB paru, dan kondisi tubuh yang tidak stabil dengan suhu tubuh yang kerap naik-turun. Meski sempat kritis, kondisi MK kini berangsur membaik.
Berat badannya naik signifikan dari 9 kg menjadi 16 kg. Sebelumnya MK tidak dapat duduk atau berjalan, kini ia sudah bisa duduk dan berjalan dengan bantuan. Selain itu, pemulihan psikologis menunjukkan kemajuan signifikan, ditandai dengan kemampuan komunikasi dua arah dan mulai sering tersenyum.