Bisa Copot Pejabat Pemprov Lewat KPI, DPRD: di Bawah 60% Harus Diganti

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Bisa Copot Pejabat Pemprov Lewat KPI, DPRD: di Bawah 60% Harus Diganti

Mohamad Farhan Zhuhri • 10 June 2025 17:22

Jakarta: DPRD DKI Jakarta berencana membuat sistem indikator kinerja utama (IKU) atau key performance indikator (KPI) kepada para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam sistem tersebut, legislatif akan memberi penilaian dari capaian kinerja para kepala perangkat daerah berdasarkan program-program yang dilaksanakan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, piaknya bisa megusulkan pencopotan jika kinerja pejabat tidak baik. Pejabat terebut bakal dimutasi ke perangkat daerah lain.

"Kalau 50 persen sampai 60 persen, saran kami nanti dalam rapat pimpinan pejabat ini harus diganti karena tidak bisa bekerja, cuma 50 persen 60 persen hasilnya," kata Khoirudin dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Juni 2025.

Lalu, untuk hasil KPI pejabat yang memiliki nilai 70 persen, DPRD akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya. Apresiasi hanya diberikan kepada pejabat yang nilai KPI-nya di atas 90 persen.

"Kalau 90 persen, ini harus diapresiasi dengan promosi jabatan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Legislator Jakarta Sidak Puskeswan Ragunan, Dorong BPJS Hewan untuk Warga


Dia mengusulkan agar Pemprov DKI menggunakan hasil penilaian KPI dari DPRD berdampak kepada nominal tunjangan kinerja daerah (TKD) masing-masing pejabat. "Kita juga tidak ingin TKD yang signifikan di Pemda DKI Jakarta membuat pejabat kita merasa nyaman berada di confort zone yang sehingga tidak kreatif, tidak inovatif tanpa KPI," jelasnya.

Dalam rencana penyusunan KPI ini, DPRD ingin meningkatkan fungsi pengawasan legislatif. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan program-progran yang dijalankan Pemprov DKI.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengaku, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif selama ini. Dalam penyelenggaraan rapat-rapat kerja, penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.

“Saya berharap ini menjadi teladan buat provinsi yang lain di Indonesia karena ini baru pertama. Fungsi pengawasan kita selama ini hanya berputar kepada berapa persen yang bisa diserap," ungkap Khoirudin.

"Kita enggak pernah menindaklanjuti lebih jauh serapan yang sudah diserapkan oleh masing-masing OPD apa dampaknya terhadap anggaran perda," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)