Geledah Rumah di Kebayoran, KPK Sita Rp1,8 Miliar terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Geledah Rumah di Kebayoran, KPK Sita Rp1,8 Miliar terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 18:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejumlah uang disita penyidik.

“Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Singapura sebanyak SGD29.100, dalam mata uang Amerika sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang poundsterling sebanyak 1.045 poundsterling,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Keseluruhan uang itu senilai Rp1,8 miliar. Uang itu juga ditemukan di enam mobil yang terparkir di rumah yang digeledah ini.

Selain uang, KPK juga menyita 26 dokumen. Lalu, ada juga enam barang elektronik yang disita penyidik, namun, rinciannya enggan dipaparkan ke publik.
 

Baca: Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)