Ilustrasi penyidik KPK. Medcom.
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 11:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dimintai keterangan terkait perkara tersebut hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Budi mengatakan Mudyat berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Selain gratifikasi, Rita terseret kasus pencucian uang.
Baca Juga:
Usut Kasus Rita Widyasari, KPK Dalami Keuangan Perusahaan Tambang Terafiliasi |