Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 22 May 2025 17:11
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka langsung ditahan.
“Semua tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Safrianto menjelaskan, kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, SAP; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, BDA; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi, NZ; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, AA; dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, PPA.
Baca juga:
Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Kementerian Komdigi |