KPK Pastikan Ada Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Korupsi di BJB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Pastikan Ada Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Korupsi di BJB

Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 10:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki informasi soal keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Sebab, rumahnya digeledah penyidik beberapa waktu lalu.

“Tentunya dalam hal ini sudah ada tindakan upaya paksa penggeledahan. Pasti penyidik memiliki petunjuk, minimal untuk melakukan tindakan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci kaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Sebab, informasi itu dijaga ketat oleh penyidik yang menangani perkaranya.

Tapi, Tessa memastikan ada barang bukti yang diambil penyidik dari rumah Ridwan Kamil. Benda itu nantinya bakal dikonfirmasi kepadanya dengan melakukan pemeriksaan.
 

Baca juga: Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Bela Diri
 

“Apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” ujar Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam korupsi Bank BJB, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)