Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat. Metrotvnews.com/Siti Yona
Jakarta: Korban dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno meminta Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus. Hal ini disampaikan dua korban baru yang melapor ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengatakan permintaan itu bukan tanpa alasan. Melainkan, dia meyakini perbuatan pidana pelecehan benar terjadi dan Edie harus bertanggungjawab atas tindak pidana pelecehan seksual itu.
"Kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Mabes, setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," kata Yansen di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Yansen pesimis dengan proses penyidikan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Terlebih, kasus itu telah naik ke penyidikan sejak 2024, namun Edie belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ," ucap dia.
Dua korban lain ikut melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno ke Bareskrim Polri. Dengan demikian, total ada empat korban yang melaporkan Edie ke polisi.
Yansen menerangkan kedua korban berinisial IR dan AM. Pelecehan terhadap IR, terjadi pada 2019 lalu di salah satu tempat kawasan Jakarta Selatan.
"Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," kata Yansen usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan IR merupakan pegawai swasta yang sejatinya berurusan perihal kerja sama dengan kampus yang kala itu masih dipimpin Edie. Namun, ketika ada hubungan kerja sama dengan pihak kampus, terlapor menggunakan kekuasaanya untuk melakukan pelecehan.
"Kenapa sampai korban bisa muncul sekarang? Karena memang dia butuh waktu untuk meyakinkan itu dan ada rasa takut juga karena relasi kuasa itu sangat kuat," ungkap dia.
Sedangkan, korban kedua berinisial AM. Korban AM mengalami pelecehan seksual secara verbal. Peristiwa itu dialami AM pada Februari 2024 di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan. Tepatnya, saat proses mediasi korban dengan Edie dan timnya.
"Itu secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum. Dan kata-kata verbal itu direspons dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa. Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi," ujar dia.
Laporan kedua korban diterima Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.