Lagi, 2 Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Melapor ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat. Metrotvnews.com/Siti Yona

Lagi, 2 Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Melapor ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 25 April 2025 21:06

Jakarta: Ternyata masih ada korban dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH). Sebanyak dua korban lain baru memberanikan diri melaporkan peristiwa tak senonoh itu ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat malam, 25 April 2025.

Kedua korban berinisial AM dan IR. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan korban AM menerima perbuatan pelecehan secara verbal yang terjadi di Pondok Indah Mall (PIM) 2 pada 2024. Sedangkan, korban IR menerima pelecehan secara fisik di Jakarta Selatan pada 2019.

"Jadi, ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," kata Yansen di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Yansen mengatakan korban baru muncul karena membutuhkan waktu untuk meyakinkan diri melapor ke polisi. Di samping itu, ada rasa takut karena relasi kuasa mantan Rektor UP sangat kuat.

Namun, kini kedua korban berani melapor dengan harapan pelaku segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam laporan oleh dua korban lain berinisial RZ dan DF di Polda Metro Jaya, tak kunjung penetapan tersangka.

Yansen mengungkapkan sejatinya ada sembilan korban pelecehan seksual Edie Toet Hendratno. Namun, yang baru memberanikan diri empat orang. Dua korban kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya, dua lainnya baru saja melapor di Bareskrim Polri malam ini.

"Jadi mudah-mudahan dengan tambahnya korban ini, penyidik Polda itu bisa yakin gitu, bahwa ya memang benar, ini memang peristiwa pidana dan dapat segera menentukan siapa tersangkanya. Yang tentu ya kami yakin tersangkanya adalah ETH," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Dosen UGM Pelaku Pelecehan Seksual Jalani Pemeriksaan Internal Bulan Depan


Dalam pelaporan ini, kedua korban menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan bukti pesan singkat. Bukti ini diyakini berkesesuaian dengan peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Yansen melanjutkan saat pelaporan kedua korban sempat berkonsultasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Saat konsultasi, kata dia, penyidik sepakat kasus ini berkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Oleh sebab itu, PPA sudah melakukan asistensi empat hari yang lalu ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti segala aduan dan laporan yang kami lakukan sebelumnya, yang didukung oleh rekan-rekan media," ujar dia.

Laporan kedua korban diterima Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan korban RZ dan DF ke tahap penyidikan. Artinya, polisi mengantongi unsur pidana dalam kasus yang menjerat mantan Rektor UP itu.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Status terlapor mantan Rektor UP itu belum naik menjadi tersangka. Belum jelas apa kendalanya, padahal telah ditemukan unsur pidana berdasarkan kumpulan informasi, fakta, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)