37 Tersangka Narkoba di Polda Sumut Dijerat Pidana Mati

Tiga dari 37 tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pidana mati di Sumut dalam kurun 27 Desember 2024 - 23 Februari 2025. (Dok. Polda Sumut)

37 Tersangka Narkoba di Polda Sumut Dijerat Pidana Mati

Media Indonesia • 25 February 2025 16:16

Medan: Sebanyak 37 tersangka kasus narkoba di Polda Sumatra Utara (Sumut) dijerat hukuman pidana mati. Jerat hukuman itu diberikan dengan banyaknya barang bukti yang hampir mencapai total 100 kilogram.

"Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," ungkap Komisaris Besar Yemi Mandagi, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, di Medan, Selasa, 25 Februari 2025. 

Para tersangka itu ditangkap mulai 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, berjumlah 37 orang. Mereka ditersangkakan dengan jerat pidana mati mengingat banyaknya barang bukti narkoba jenis sabu yang mencapai total 97, 08 kilogram.

Selain sabu, terdapat juga barang bukti jenis narkoba lain, yakni pil ekstasi berjumlah hingga 2.180 butir dan ganja sebanyak 38 gram. Polda Sumut meyakini para tersangka terlibat dalam jaringan narkotika internasional, salah satu indikatornya ialah sebagian besar bukti dipastikan diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Sumut melalui jalur laut dan darat.

Barang bukti narkoba diselundupkan dengan berbagai modus, seperti menyembunyikannya di dalam ransel, menyembunyikannya di dalam kapal, dan membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji. Ada juga yang menyembunyikannya di dalam dinding mobil. Yakni tersangka pembawa 33 kilogram sabu yang ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Kota Medan, pada Jumat, 21 Februari 2025.

"Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela," pungkasnya.(MI/Yoseph Pencawan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)