Kekerasan Seksual pada Anak Kembali Marak, Simak Cara Pencegahannya

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.

Kekerasan Seksual pada Anak Kembali Marak, Simak Cara Pencegahannya

Angel Rinella • 7 October 2026 12:47

Jakarta: Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. Perlindungan dan edukasi sejak dini penting dilakukan agar anak mampu mengenali situasi yang dapat membahayakan dirinya.

Kasus kekerasan seksual baru-baru ini terungkap di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Polres Probolinggo Kota menetapkan N (41) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban bersama keluarganya pada 24 September 2026. Dugaan kekerasan disebut terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2026, sebelum korban melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat 15.305 korban kekerasan seksual pada 2025 atau 33,30 persen dari seluruh korban kekerasan. Korban kekerasan anak paling banyak berada pada kelompok usia 13-17 tahun, yakni 13.216 anak atau sekitar 35,36 persen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak dapat segera melapor melalui layanan SAPA 129. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban mendapat perlindungan dan penanganan.

Pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga melalui komunikasi terbuka dan edukasi mengenai batas tubuh. Berikut cara yang dapat dilakukan orangtua untuk membantu mencegah kekerasan seksual pada anak.

Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. ANTARA/Andre Angkawijaya

Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Mengutip laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), orang tua dapat melakukan sejumlah langkah sederhana untuk membantu melindungi anak dari kekerasan seksual.

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual pada anak:

  1. Hargai Penolakan Anak
    Biasakan menghormati ketika anak mengatakan “tidak” atau “stop”, termasuk saat menolak dicium atau meminta berhenti digelitiki. Hal ini membantu anak memahami bahwa dirinya memiliki hak atas batas tubuhnya.
  2. Kenalkan Sentuhan Aman dan Tidak Aman
    Ajarkan anak membedakan bagian tubuh yang aman dan tidak aman untuk disentuh. Anak juga perlu memahami bahwa bagian tubuh yang tertutup pakaian tidak boleh disentuh sembarang orang.
  3. Ajarkan Anak Mempercayai Nalurinya
    Dorong anak untuk bercerita ketika merasa takut atau tidak nyaman terhadap seseorang maupun situasi tertentu. Orangtua kemudian dapat membantu anak menentukan tindakan yang lebih aman.
  4. Latih Menghadapi Situasi Berbahaya
    Anak dapat diajarkan cara meminta pertolongan ketika berada dalam bahaya, seperti berteriak “tolong”. Anak juga perlu dibiasakan memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
  5. Bangun Jaringan Orang yang Dipercaya
    Selain orangtua, anak sebaiknya memiliki orang dewasa lain yang dapat menjadi tempat bercerita. Nenek, kakak, atau anggota keluarga lain dapat menjadi bagian dari jaringan tersebut.
  6. Ajarkan Tentang Rahasia
    Jelaskan kepada anak bahwa ada rahasia yang boleh disimpan dan ada yang harus diceritakan. Rahasia yang membuat anak takut, malu, atau merasa terancam sebaiknya segera disampaikan kepada orang dewasa yang dipercaya.
  7. Bangun Disiplin Tanpa Ancaman dan Sogokan
    Biasakan anak memiliki disiplin diri tanpa selalu menggunakan ancaman atau imbalan. Cara ini dapat membantu anak lebih percaya diri dalam menghadapi situasi yang tidak aman.
  8. Kenali Orang di Sekitar Anak
    Pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang asing sehingga orangtua perlu mengetahui lingkungan pergaulan anak. Anak juga perlu didorong untuk bercerita jika melihat perubahan perilaku orang di sekitarnya yang membuatnya tidak nyaman.

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual

Jika mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pelaporan diperlukan agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan SAPA 129 milik KemenPPPA untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Pelaporan dapat dilakukan oleh korban maupun orang yang mengetahui kejadian tersebut. Masyarakat diimbau tidak mengabaikan dugaan kekerasan dan segera mencari bantuan dari pihak yang berwenang.

(Arga Sumantri)