Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.
Korban Kekerasan di Sektor Pendidikan Capai 1.055 Orang, 60% Kasus Kekerasan Seksual
Despian Nurhidayat • 7 October 2026 11:57
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Jumlah korban mencapai korban mencapai lebih dari 1.000 orang.
"Sejumlah santriwati korban kekerasan seksual hamil, bahkan ada yang melahirkan dalam pondok pesantren tanpa bantuan tenaga medis,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan sumber data dari pemberitaan dan jaringan di berbagai daerah, sebanyak 22 kasus kekerasan terjadi pada triwulan pertama (Januari-Maret 2026). Sedangkan pada triwulan kedua tercatat ada penambahan 33 kasus. Pada triwulan ketiga, jumlah kekerasan sebanyak 45 kasus.
Retno menjelaskan, pelaku kekerasan mencapai 174 orang. Mereka terdiri dari guru-ustaz, kepala sekolah-pimpinan ponpes, satpam, pembina ekskul dan sesama murid.
“Adapun jenis kekerasan terdiri dari Kekerasan seksual (60%), kekerasan fisik (36%), Kekerasan psikis (1%), Perundungan (1%) dan pendisiplinan dengan kekerasan (2%)," ungkap Retno.
Bahkan korban termuda berusia 7 tahun, murid SD di Pemalang, Jawa Tengah.
Beragam Bentuk Kekerasan dan Modusnya
Terdapat beragam bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Misalnya kasus murid di cubit ketika tidak hafal Asmaul husna atau di pukul dan disuruh push up karena tidak mengerjakan PR. Bahkan ada orangtua yang lapor karena anaknya mendapatkan hukuman cambuk saat melakukan kesalahan.“Ada juga guru SD kehilangan uang dan ketika muridnya tidak ada yang mengaku mengambil, si guru menelanjangi semua murid di kelasnya dengan menyisakan celana dalam dan kaos dalam muridnya,” kata Retno.
Kekerasan sesama murid juga sangat tinggi, mayoritas dilakukan bersama-sama (pengeroyokan). Model ini sangat dominan ditambah mereka merekam aksi pengeroyokannya.
Tindak pengeroyokan dengan penganiayaan karena korban tak bisa melawan berdampak luka berat pada korban. Mulai dari rahang bergeser, tulang belakang bergeser, mata berdarah, lebam sekujur tubuh, cedera berat pada kepala, bahkan ada luka akibat di setrika.
Para korban yang mengalami luka pada bagian perut dan kepala. Bahkan, korban harus di rawat di RS beberapa berakhir dengan kematian.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Metrotvnews.com.
Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di dominasi oleh guru atau ustad dan pimpinan ponpes. Modus yang digunakan pelaku beragam dan memanfaatkan relasi kuasanya terhadap korban, seperti mengancam nilai jelek, mengancam tidak naik kelas, child grooming, mengirim foto atau video tidak senonoh ke telepon genggam korban, merekam korban ketika tertidur saat kegiatan di luar sekolah, iming-iming pendidikan gratis dan dibiaya kuliah, mengobati penyakit danmemberikan keberkahan.
Selain itu, kekerasan seksual secara daring seperti menggunakan AI dan kirim materi pornografi juga terjadi. Pelakunya tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga murid. Korban kekerasan seksual tidak hanya siswi/santriwati tetapi juga siswa/santri.
Kasus Kekerasan Terjadi Di 23 Provinsi Dengan 74 Kabupaten Kota
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menjelaskan bahwa sejumlah kasus Kekerasan di satuan pendidikan tersebut terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebanyak total 30 satuan pendidikan. Sedangkan kekerasan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencapai 70 kasus.Adapun wilayah terjadinya kasus kekerasan ialah sebagai berikut:
Jawa
- Jawa Timur: Situbondo, Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Lumajang, Pamekasan, Sumenep, Jember, Lamongan, Tuban, Ngawi, Jember dan Kediri.
- Jawa Barat: Tasikmalaya, Indramayu, Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Indramayu, kab. Bogor, kota Bogor, Cirebon dan Garut
- Jawa Tengah: Pemalang, Kebumen, Grobogan, Ambarawa (kab. Semarang), Pekalongan, Jepara, Blora, Pati dan Purbalingga
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kota Jogja
- Banten: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan kabupaten Tangerang (Banten).
- DKI Jakarta: Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Sumatra
- Lampung: Kabupaten Pringsewu dan Lampung Timur.
- Sumatra Selatan: Kabupaten Lubuk Lingau dan kota Palembang.
- Sumatra Barat: Kota Padang, Padang Panjang dan Pariaman.
- Sumatra Utara: Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Pematang Siantar, Tapanuli Selatan dan Labuan Batu.
- Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat.
- Riau: Kota Pekan Baru dan kabupaten Singingi.
- Kepulauan Riau: Kota Batam dan Tanjung Pinang.
- Jambi: Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tebo
Kalimantan
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Balikpapan, Barito Utara dan Berau.
- Kalimantan Tengah: Sampit.
- Kalimantan Barat: Singkawang
Nusa Tenggara, Bali dan Sulawesi
- NTB: Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur.
- NTT: Maumere, Sabu Timur dan Sikka.
- Bali: Badung dan Buleleng.
- Sulawesi Tenggara: Kendari.
- Sulawesi Selatan: Bone.
- Sulawesi Tengah: Buol.