Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendampingi keluarga berkomunikasi dengan ABK Kapal Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan setelah berhasil dipulangkan ke Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polres Priok Pulangkan 4 ABK Korban Penyiksaan ke Keluarga
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2026 07:04
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 kepada keluarga pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB. Mereka dipulangkan karena menjadi korban penganiayaan.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Fajri mengatakan ada empat orang ABK kapal penangkap cumi yang hari ini dipulangkan sebagai upaya kepolisian untuk menepati janji.
"Korban pertama adalah saudara Ilyas, korban kedua saudara Oktavian, korban ketiga adalah saudara Johan dan yang terakhir adalah saudara Syawal," ungkap Fajri.
Dari keempat orang tersebut, keseluruhan korban sudah diserahkan kepada keluarganya hari ini. Sedangkan korban bernama Syawal diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) karena tidak memiliki keluarga.
Menurut dia, selain diproses pemulangannya, para korban juga nantinya mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental dari Polda Metro Jaya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
“Kami InsyaAllah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata Fajri.
Selain itu, Fajri menyampaikan penanganan kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Sebab, tindak pidana terjadi di wilayah hukum mereka.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," ujar Fajri.