RUU Perampasan Aset Diharapkan Tak jadi Objek Kepentingan Politik

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Kontroversi Metro TV

RUU Perampasan Aset Diharapkan Tak jadi Objek Kepentingan Politik

Siti Yona Hukmana • 28 September 2026 12:36

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya akademisi. Namun, dukungan itu harus disertai jaminan bahwa kewenangan perampasan aset digunakan secara tepat.

"Kemudian, dapat diuji, tidak menjadi objek kepentingan politik, dan tidak menjadi bola liar serta tidak abuse of power yang menghajar semua pihak secara serampangan," ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta M. Said Bakhri, dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.

Said meyakini masyarakat menginginkan keadilan yang nyata. Pelaku kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban pidana melalui proses hukum yang adil dan tidak boleh tetap menikmati hasil kejahatannya. 

Said mengatakan perampasan aset oleh negara melalui perdata langsung ke harta benda diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus putusan pemidanaan, harus memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian yang berkeadilan. Bukan menjadi jalan lain bagi pelaku tindak pidana untuk sekadar menyerahkan harta lalu terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

"Bagi kami, keberhasilan undang-undang ini harus menjadi parameter dari ketepatan menyasar aset terkait kejahatan serta manfaat pemulihannya, bagi korban dan kepentingan publik," ungkap Said.

Menurutnya, besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Lebih lanjut, ia menolak apabila semangat pemberantasan tindak pidana dijadikan pembenaran untuk merampas harta tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa

RUU Perampasan Aset disebut harus menetapkan secara jelas aset yang dapat menjadi objek perampasan, dasar pembuktiannya, batas kewenangan aparat (asas due process of law: prinsip negara hukum menjamin tiap proses hukum dilaksanakan adil, transparan, dan sesuai prosedur formil melindungi HAM dari tindakan abuse of power, berawal dari Magna Charta 1215).

Mekanisme pengujian di hadapan pengadilan yang independen atau sesuai asas equality before the law (semua orang berkedudukan setara di hadapan hukum). Setiap tindakan harus memiliki alasan yang dapat diperiksa dan dibantah melalui proses hukum sesuai asas right to confrontation. 

"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," ujar Said.

Di sisi lain, warga yang tidak bersalah harus dilindungi. RUU Perampasan Aset harus memenuhi tuntutan keadilan masyarakat tanpa menjadi bola liar yang tidak terkendali, menghajar dan menyasar siapa pun secara serampangan dalam proses pemidanaan. 

(Siti Yona Hukmana)