Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.

Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Siti Yona Hukmana • 14 October 2026 14:27

Jakarta: Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Hal ini disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik yang disusunnya secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.

Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Ia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Febrie.

Dalam nota perlawanannya, Febrie turut mempersoalkan uraian dakwaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Febrie menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara. Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

(Siti Yona Hukmana)