Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat daring bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/HO-DPR)
DPR Memajukan Jadwal RDPU untuk Tuntaskan RUU Perampasan Aset 15 Desember
Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 15:05
Jakarta: DPR RI sepakat mempercepat jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang semula diagendakan masa sidang pada November 2026, namun dimajukan pada masa reses. Hal itu guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa tuntas pada 15 Desember 2026.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
Selain itu, dia mempersilakan kepada elemen masyarakat lainnya untuk turut menyampaikan pandangannya soal RUU Perampasan Aset bila tidak bisa langsung datang ke DPR RI. Pandangan itu, kata Habiburokhman, bisa dikirim melalui dokumen tertulis.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," kata Habiburokhman.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.